🎈 Berikut Ini Yang Bukan Ciri Ciri Pemungutan Pajak Adalah
Iuranwajib yang dibayar wajib pajak kepada negara; Pembayaran yang didasarkan pada norma norma hukum; Sumber pembiayaan kolektif; Sarana untuk meningkatkan kesejahteraan umum; Balas jasa diterima secara langsung; Jawaban: E. Balas jasa diterima secara langsung. Dilansir dari Encyclopedia Britannica, berikut ini yang bukan merupakan ciri ciri
Telah Dibaca 298 Berikut artikel tentang Berikut Ini Yang Bukan Ciri Ciri Pemungutan Pajak Adalah Pertanyaan Berikut ini yang bukan ciri-ciri pemungutan pajak adalah…. a. iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak pada negara b. pembayaran yang didasarkan atas norma-norma hukum c. tidak dibayarkan jika telah lewat waktu d. sumber pembiayaan pengeluaran kolektif e. sarana untuk meningkatkan kesejahteraan umum Jawaban jika dilihat berdasarkan soal, maka yang bukan merupakan ciri dari pajak adalah C, yaitu tidak dibayarkan jika telah lewat waktu, karena pajak masih tetap harus dibayarkan walaupun sudah lewat waktu yang telah ditentukan, cara pembayarannya telah diatur. Pembahasan Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007, pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat disimpulkan beberapa ciri dari pajak, yaitu • Iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara • Balas jasa tidak diberikan secara langsung • Pembayaran yang didasarkan pada normanorma hokum bersifat mengikat • Merupakan sumber pembiayaan pengeluaran kolektif • Merupakan sarana untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Sehingga, jika dilihat berdasarkan soal, maka yang bukan merupakan ciri dari pajak adalah C, yaitu tidak dibayarkan jika telah lewat waktu, karena pajak masih tetap harus dibayarkan walaupun sudah lewat waktu yang telah ditentukan, cara pembayarannya telah diatur. Semoga artikel Berikut Ini Yang Bukan Ciri Ciri Pemungutan Pajak Adalah ini bermanfaat Berikut Ini Yang Bukan Ciri Ciri Pemungutan Pajak Adalahberikutini yang bukan ciri-ciri pemungutan pajak adalah Berikut ini yang bukan ciri-ciri pemungutan pajak . A. Iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak pada negara B. Pembayaran didasarkan pada norma hukum C. Bersifat memaksa D. Balas jasa dirasakan langsung E. Sarana untuk meningkatkan kesejahteraan Jawaban Berikut ciri-ciri pajak secara umum.
JAKARTA, - Pajak adalah sumber penerimaan terbesar di sebagian besar negara di dunia. Ada beberapa jenis pajak yang diterapkan di Indonesia. Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Fungsi pajak yakni guna membiayai pengeluaran-pengeluaran. Manfaat pajak digunakan untuk melakukan pembangunan hingga membayar gaji pegawai dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak DJP Kementerian Keuangan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung, di mana uang yang dikumpulkan dari pajak adalah digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Baca juga Cek Pajak Kendaraan Jatim via Online, Mudah dan Cepat Pembayaran pajak adalah perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak adalah bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran manfaat pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam sistem perpajakan Indonesia. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan atau penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Baca juga Cara Cek Pajak Motor Online Seluruh Samsat di Indonesia Berikut karakteristik pajak Pajak adalah kontribusi wajib pajak pada negara Tidak ada imbalan langsung Bersifat memaksa Diatur dalam undang-undang Fungsi Pajak 1. Fungsi anggaran .